Senin, 04 Juni 2012

Pihak-Pihak dalam Transaksi E-Commerce


A.                Pihak – pihak dalam Transaksi E-Commerce
Transaksi E-Commerce melibatkan beberapa pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tergantung kompleksitas transaksi yang dilakukan. Artinya apabila semua transaksi dilakukan secara on-line atau hanya beberapa tahap saja yang dilakukan  secara on-line. Apabila seluruh transaksi e-commerce dilakukan secara on-line, mulai dari proses terjadinya transaksi sampai dengan pembayaran, Budhiyanto mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat terdiri dari :
1.      Penjual, yaitu perusaha/produsen yang menawarkan produknya melalui internet.
2.      Konsumen,  yaitu orang – orang yang ingin memperoleh produk melalui pembelian secara on-line.
3.      Acquirer,  yaitu pihak perantara penagihan (antara penjual dan pembeli) dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit). Perantara penagihan adalah perantara yang meneruskan tagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan yang masuk kepaanya yang di berikan oleh penjual barang/ jasa.
4.      Issuer, perusahaan credit card yang menerbitkan kartu.
5.      Certification Authorities, pihak ketiga yang netral yang memegang hak untuk mengeluarkan sertifikasi kepada merchant, kepada issuer dan dalam beberapa hal diberikan pula kepada card holder.
Apabila transaksi e-commerce tidak sepenuhnya dilakukan secara on-line dengan kata lain hanya proses transaksinya saja yang on-line, sementara pembayaran tetap dilakukan secara manual, maka pihak acquirer, issuer, dan certification authority tidak terlibat di dalamnya.
Di damping pihak tersebut di atas, pihak lain yang keterlibatannya tidak secara langsung dalam transaksi e-commerce yaitu jasa pengiriman barang.

Jenis-Jenis E-Commerce


Pada dasarnya perdaganan/tansaksi E-Commerce dapat dikelompokkan menjadi dua bagian kelompok inilah yang menyelimuti hampir semua transaksi e-commerce yang ada.
Dilihat dari karakterisitknya, transaksi e-commerce B to B, mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1.            Trading partners yang sudah saling mengetahui dan atara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung diantara mereka dank arena sudah sangat mengenal, maka pertukaran informasi hanya beerlangsung diantara mereka dan karena sudah sangat mengenal, maka pertukaran informasi tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan dan kepercayaan.
2.            Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berskala dengan format data yang telah disepakati. Jadi, service yang digunakan antara kedua system tersebut sama dengan menggunakan standar yang sama.
3.            Salam satu pelaku tidak harus menunggu partner mereka lainnya untuk mengirim data.
4.            Model yang umum digunakan adalah pear to pear, dimana processing intelegence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Business to Consumer (B to C) merupakan transaksi jual beli melalui internet antara penjual dan pembeli. B to C dalam e-commerce relative banyak ditemui dibandingkan dengan B to B. Dalam transaksi e-commerce jenis B to C, hampir semua orang dapat melakukan transaksi baik dengan nilai besar atau kecil dan tidak dibutuhkan transaksi yang rumit. Konsumen dapat memasuki internet dan melakukan pencarian terhadap apa saja yang akan dibeli, menemukan web site, dan melakukan transaksi.
Dalam transaksi ini, konsumen memiliki bargaining position yang lebih baik dibanding dengan perdagangan konvesional karena konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail. Kondisi tersebut dapat member banyak manfaat bagi konsumen karena kebutuhan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi. Selain itu juga terbuka kesempatan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa dengan keinginan dan kemampuan finansial konsumen dalam waktu yang relative efisien.
Karakter transaksi e-commerce Business to comsumer adalah sebagai berikut :
1.      Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan secara umum pula.
2.      Service yang dilakukan juga bersifat umum sehingga mekanismenya dapat digunakan oleh banyak orang.
3.      Service yang diberkan berdasarkan permintaan dimana konsumen berinisiatif sedangkan produsen harus siap memberikan respon terhadap inisiatif konsumen.
4.      Sering dilakukan pendekantan clinet-server, yang mana konsumen di pihak klien menggunakan sistem yang minimal dan pihak penyedia barang atau jasa berada pada pihak server.

manfaat penggunaan E-Commerce


Banyak keuntungan yang ditawarkan e-commerce yang sulit atau tidak dapat di peroleh melalui cara-cara transaksi konvensional. Pada dasarnya, keuntungan pengguna e-commerce dapat di bagi dalam dua bagian, yakni keuntungan bagi pedagang dan keuntungan bagi pembeli.
Menurut Joseph Luhukay (Presiden Director, Capital Market Society) sebagaimana dikutip oleh majalah Infokomputer edisi Oktober 1999, keuntungan bagi pedangang antara lain:
1.      Dapat digunakan sebagai lahan menciptakan pendapatan, yang sulit atau tidak dapat diperoleh melalui cara konvensional, seperti memasarkan produk atau jasa, mejual informasi, iklan, membuka Cybermall, dan sebagainya.
2.      Menurunkan biaya oprasional, berhubungan langsung dengan pelanggan melalui internet dapat menghemat kertas dan biaya telepon, tidak perlu menyiapkan tempat ruangan pamer, staff oprasional yang banyak, gudang yang besar, dan sebagainya.
3.      Memperpendek product cycle dan manajement supplier, perusahaan dapat memesan bahan baku atau produk ke supplier langsung ketika ada pemesan sehingga perputaran barang lebih cepat dan tidak perlu gudang besar untuk menyimpan produk-produk tersebut.
4.      Melebarkan jangkauan, pelanggan dapat  menghubungi perusahaan/penjual dari manapun di seluruh dunia.
5.      Waktu operasi tidak terbatas, bisnis melalui internet dapat dilakukan selama 24 jam per hari, 7 hari per minggu.
6.      Pelayana ke pelanggan lebih baik, melalaui internet pelangan dapat menyampaikan kebutuhan maupun keluhan secara langsung sehingga perusaan dapat mengikatkan pelayanannya.
Keuntungan bagi pembeli, antara lain :
1.      Home shopping, pembeli dapat melakukan transaksi dari rumah sehingga dapat menghemat waktu, menghindari kemacetan, dan mengjangkau took-toko yang jauh dari lokasi.
2.      Mudah melakukan, tidak perlu pelatihan khusus untuk bisa belanja atau melakukan transaksi melalui internet.
3.      Pembeli memiliki pilihan yang sangat luas dan dapat membandingkan produk maupun jasa yang ingin dibelinya.
4.       Tidak dibatasi waktu, pembeli dapat melakukan transaksi kapan saja selama 24 jam per hari, 7 hari per minggu.
5.      Pembeli dapat mencari produk yang tidak tersedia atau sulit di peroleh di outlet-outlet/pasar tradisional.
Keuntungan –keutungan diatas apabila dipergunakan dengan baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap E-Commerce yang pada akhirnya dapat pula mengikatkan pertumbuhan perekonomian nasional.

perkembangan E-Commerce di Indonesia


Kehadiran internet, walaupun masih merupakan industri baru dan masih dalam fase pertumbuhan, telah memperkokoh keyakinan tentang pentingnya peranan teknologi dalam pencapaian tujuan financiale. Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli dalam rangka penyediaan barang atau jasa termasuk melelangkan barang/jasa atau pengalihan hak dengan menggunakan media elektronik komputer maupun internet.
Pertumbuhan E-Commerce di seluruh dunia yang semakin pesat membawa dampak tersendiri bagi Indonesia. Meskipun pada kenyataannya, pertumbuhan e-commerce dipengaruhi oleh banyaknya penggunaan internet oleh suatu negara yang notabene pada akhirnya menempatkan Amerika Serikat dan China sebagai pengguna internet terbanyak di dunia. Indonesia sendiri boleh berbangga dengan menempatkan jumlah pengguna internet lebih dari 25 juta jiwa atau berada pada peringkat ke 5 pengguna internet terbesar di dunia dengan penetrasi sebesar 10,5% sampai dengan tahun 2008. Angka ini seiring dengan tingkat penetrasi penggunaan internet di asia yang mencapai hampir 40% dari seluruh pengguna internet di dunia . Sayang tidak ada data resmi yang menyebutkan berapa tingkat pertumbuhan e-commerce di Indonesia.
Tingginya pengguna internet memicu pelaku usaha untuk menempatkan produk mereka dalam layanan-layanan online berbasis web atau yang kemudian lebih dikenal dengan istilah perdagangan elektronik (e-commerce). Kejelian pelaku usaha untuk memanfaatkan internet sebagai sarana promosi, transaksi, toko online, maupun sarana bisnis lainnya tidak dibarengi dengan lahirnya perangkat perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan akibat kekosongan hukum dalam cyberspace.
Keunggulan e-commerce terletak pada efisiensi  dan kemudahannya, membahas  tentang hukum e-commerce maka tidak akan lepas dari hukum internet (cyberlaw).  Internet  adalah  dunia  virtual/dunia   maya  yang  memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi  komputer yang berlangsung secara  online   pada  saat sipengguna internet menekan  atau telah terkoneksi dengan jaringan yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka  aspek hukum yang melekat dari mekanisme e-commerce adalah berinteraksi dengan  aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak  yang  melakukan   transaksi  melalui sistem e-commerce.