Senin, 04 Juni 2012

Kesimpulan


Kemajuan teknologi informasi membawa pengaruh positif pada peningkatan lalu lintas perdagangan, baik bagi produsen terlebih bagi konsumen. Salah satu bukti dari kemajuan teknologi informasi yang sangat dirasakan manfaatunya oleh konsumen dalam bidang bisnis/perdagangan adalah e-commerce. Melalui e-commerce, konsumen memiliki ruang gerak yang semakin luas dalam bertransaksi, sehingga konsumen memiliki kemampuan untuk mengumpulkan serta membandingkan produk yang diinginkannya dan konsumen menjadi lebih aktif berperan serta dalam pasar dunia.
Kemudahan-kemudahan yang di peroleh melalui e-commerce ini disertai pula dengan kemungkinan timbulnya berbagai bentuk kerugian. Dari sisi konsumen, kerugian ini lebih banyak disebabkan oleh kekurangpahaman dalam memahami produk yang ditawarkan beserta segala sesuatu yang berkaitan dengan mekanisme transaksi. Sedangkan dari sisi produsen, berkaitan dengan informasi produk yang ditawarkan oleh produsen cenderung tidak jelas dan menyesatkan.
Oleh karena itu, untuk lebih mengoptimalkan peran media internet dalam dunia perdagangan/bisnis tanpa mengabaikan perlunya konsumen diberikan perlindungan yang memadai, maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan melalui e-commerce, karena pertumbuhan e-commerce akan sangant bergatung pada kecukupan peraturan yang ada dalam mengatur semua aspek yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Sedangkan ketentuan yang akan dibuat dapat bersifat khusus maupun bersifat umum, artinya bersama-sama dengan perlindungan konsumen dibidang lain.
Sumber:
1. Arief, mansyur, Cyber law Aspek Hukum Teknologi Informasi, bandung, 2009. 

perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan melalui E-Commerce


Bukan hal yang aneh jika Indonesia selalu tertinggal dalam optimalisasi teknologi informasi baru, karena Indonesia selalu diliputi berbagai kekhawatiran dan ketakutan apabila munculnya fenomena baru dibidang teknologi. Akibatnya, Indonesia selalu terlambat dalam mengantisipasi masukannya Fenomena baru ini, baik dari segi teknologi, sumber daya manusia, terlebih perangkat hukum.
Dalam “mengonsumsi” produk, konsumen selalu menginginkan adanya kepuasan terhadap produk yang dikonsumsinya. Sedangkan pelaku usaha cenderung menginginkan untuk memperoleh keuntungan ekonomis dari hubungan itu. Keinginan kedua belah pihak tersebut akan mudah untuk dicapai apabila keduanya melaksanakan kewajiban secara benar dan dengan dilandasi itikad baik.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Refolusinya No. 39/248 Tahun 1985 memeberikan rumusan tentang hak-hak konsumen yang harus dilindungi oleh pengusaha. Rumusan hak-hak konsumen ini didasarkan atas hasil penelitian yang cukup lama terhadap 25 Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Adapun hak-hak konsumen yang dimaksud adalah:
1.      Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanan.
2.      Promosi dan perlindungan dari kepentingan social, ekonomi konsumen.
3.      Tersedianaya informasi yang memadai bagi konsumen.
4.      Pendidikan konsumen.
5.      Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif.
6.      Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dam memberikan kesempatan kepada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
Berikut pula UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  dalam Pasal 4 telah mengatur hak-hak konsumen yang meliputi :
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantinya, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagai mana mestinya.
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perudang-undangan lainnya.
Apabila diperhatikan denga lebih seksama, hak-hak konsumen sebagai mana di sebutkan dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terkesan hanya terbatas pada aktifitas perdagangan yang sifatnya konvesional. Di samping itu, perlindungan pun hanya difokuskan pada sisi konsumen dan produk yang diperdagangkan. Sedangkan perlindungan dari sisi produsen/pelaku usaha, seperti informasi tentang identitas dan alamat/tempat bisnis data-data milik konsumen diabaikan. Pada hal-hal tersebut sangat penting diatur untuk kemanan konsumen dalam bertransaksi.
      Begitu pula apabila kita memperhatikan Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, pengertian promosi tidak dapat disebutkan secara jelas media apa yang dipakai dalam melakukan promosi ini apakah termasuk di dalamnya media internet atau tudak.
      Pasal 1 Angka 6 No.8 tahun 1999 menyebutkan “Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan jasa yang akan dan sedang di perdagangkan”. Oleh karena itu, beranjak dari masih banyaknya materi-materi yang belum diatur maka sudah saatnya apabila materi-materi tersebut dipertimbangkan untuk dimuat dalam ketentuan yang baru.
      Organisation for Economic Co-operation and development (OECD) telah memberikan rekomendasi yang dapat dipakai sebagai pedoman dalam pembentukan suatu ketentuan baru tentang Perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan dengan mempergunakan e-commerce, di dalamnya antara lain diatur tentang transparansi serta perlindungan yang efektif bagi konsumen sama seperti dalam transaksi lain (konvensional), praktik-praktik bisnis, promosi dan pemasaran yang sehat, tersedianya informasi yang akurat dan jelas baik mengenai barang atau jasa, mengenai transaksi, serta segala aktivitas berkenaan dengan transaksi e-commerce yang dilakukan oleh produsen.
      Pada dasarnya instrument perlindungan hokum konsumen dalam suatu transaksi perdagangan di wujudkan dalam dua bentuk pengaturan, yaitu perlindungan hukum melalui suatu bentuk perundang-undangan tertentu yang sifatnya umum untuk setiap orang yang melakukan transaksi dan perlindungan hukum berdasarkan perjanjian yang khusus dibuat oleh para pihak, dalam bentuk substansi/isi perjanjian antara konsumen dan produsen, seperti ketentuan tentang ganti rugi, jangka waktu pengajuan klaim, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.
      Di antara kedua bentuk perlindungan hukum di atas, maka perlindungan hukum melalui ketentuan perundang-undangan (regulasi) merupakan istrumen/sarana yang paling efektif digunakan mengingat perundang-undangan dapat dijadikan dasar bagi kedua belah pihak dalam pembuatan perjanjian serta pemerintah melalui perangkatnya dapat memaksakan pemberlakuan undang-undang tersebut.
      Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemerintah perlu turut serta dalam memberikan perlindungan ini, yaitu :
1.      Untuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen.
2.      Menghindarkan berkembangnya prkatek-praktek bisnis curang/tidak sehat.
3.      Menciptakan keterbukaan/transparan.
4.      Menciptakan iklim berusaha yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik secara makro maupun mikro.
Sebagaimana telah dikemukakan di muka bahwa e-commerce memiliki karakteristik tersendiri apabila dibandingkan dengan transaksi konvensional/tradisional. Akibatnya, ketentuan tentang perlindungan konsumen dalam perlindungan konsumen dalam transaksi yang sifatnya konvensional tidak dapat diterapkan secara penuh dalam transaksi melalu e-commerce, sehingga dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi ini perlu kiranya diberikan pedoman (guidelines) tentang materi-materi apa saja yang perlu dicantumkan dalam ketentuan yang baru.
Penting juga untuk diketahui beberapa prinsip yang harus ditegakkan dalam penegakan hukum perlindungan konsumen adalah sebagai berikut :
1.      Menegakkan larangan yang dikategorikan sebagai tindakan pelaku usaha yang dapat menghambat perdagangan.
2.      Laranan bagi tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan berkurangnya persaingan mengandung hak setiap anggota masyarakat untuk diperbolehkan menjalankan setiap aktivitas ekonomi.
3.      Larangan yang memungkinkan pelaku usaha untuk tidak memberikan pilihan bagi konsumen. Larangan ini ditujukan supaya pelaku usaha tidak mengupayakan adanya kegiatan produksi dan pemasaran.
Pedoman yang perlu diperhatikan  dalam penerapan perlindungan konsumen dalam transaksi perdaganan melalui e-commerce dapat dibagi dalam empat bagian :
1.      Dari sisi produsen/pelaku usaha;
Kedudukan produsen dalam hubungannya dengan transaksi perdagangan relative lebih kuat apabila dibandingkan dengan konsumen. Salah satu bukti kuatnya kedudukan itu adalah produsen berada pada pihak penyediaan produk sedangakan konsumen berada pada pihak yang membutuhkan produk, sehingga apapun yang ditentukan oleh produsen sepanjang konsumen membuthkan produk itu maka konsumen akan menyetujuinya, sehingga lahirlah bentuk-bentuk kontrak baku yang menonjolkan prinsip take it or leaves it.kuatnya kedudukan produsen sedapat mungkin harus diawasi karena tanpa pengawasan maka dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen dalam transaksi melalui e-commerce, maka perlindungan terhadap konsumen dapat diberikan dalam bentuk :
a.       Pemberitahuan indetitas produsen/pelaku usaha secara jelas yang meliputi alamat tempat berusaha (termasuk e-mail), telepon, jenis usaha yang dikelola, apabila memiliki pabrik, perkebunan atau tempat pengolahan lainnya maka dicantumkan alamat pabrik,perkebunan dsb;
b.      Apabila produsen/pelaku merupakan kantor/perusahaan cabang harus diberitahukan alamat kantor/perusahaan induknya.
c.       Memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan bisnisnya.
2.      Dari sisi konsumen;
Konsumen sebagai pihak yang membutuhkan produk seringkali sebelum mulai melakukan transaksi diharus untuk memberikan informasi yang lengkap mengenai identitas diri atau perusahaan (apabila konsumennya adalah perusahaan). Hal yang wajar apabila produsen berkepentingan atas informasi tersebut karena melalui informasi inilah produsen dapat menilai kredibilitas konsumen, apakah konsumen adalah pembeli yang sungguh-sungguh atau tidak.
Sebaliknya, apakah ada jaminan bahwa data diri/identitas konsumen tidak digunakan oleh produsen seperti untuk pengiriman brosur pemasaran perusahaan. Padahal konsumen sangat memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaaan dari informasi pribadinya dalam on-line transaction.untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaaan informasi maka peerlu adanya jaminan dari produsen bahwa data/identitas konsumen tidak akan dipergunakan secara menyimpang diluar peruntukannya tanpa seijin konsumen.
3.      Dari sisi produk (barang dan jasa);
Informasi produk sangat penting diketahui oleh konsumen, karena melalui informasi ini konsumen dapat mengambil keputusan untuk melakukan transaksi atau tidak. Tingkat pengenalan konsumen pada produk yang akan dibeli bermacam ragamnya, bagi konsumen yang mengetahui produk maka informasi produk tidak begitu pentingkarena akan dijadikan pelengkap saja, tetapi sebaliknya bagi konsumen yang tidak tahu maka pengenalan produk sangat penting karena kesalahan dalam memilih produk dapat merugikan konsumen.
Di beberapa Negara sudah ada pengaturan mengenai promosi yang ditujukan bagi konsumen anak-anak, hal ini disebabkan anak-anak kadang kala mengalami kesukaran dalam memahami produk apa yang dimaksud dalam promosi tersebut. Sehingga penjual harus melakukan tindakan/perlakuan khusus terhadap suatu produk atau penggunaanya yang ditawarkan pada anak-anak guna menghindari salah pengertian.
4.      Dari segi transaksi;
Perlu diketahui bahwa tidak semua konsumen paham dalam melakukan transaksi melalui media internet, sehingga produsen perlu mencantumkan dalam website-nya informasi yang jelas dan lengkap mengenai mekanisme transaksi serta hal-hal lainnya berkenaan dengan transaksi, seperti:
a.       Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen dalam melakukan transaksi;
b.      Kesempatan konsumen dalam mengkaji ulang transaksi yang akan di lakukan sebelum mengambil keputusan, hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan adanya kesalahan yang dibuat oleh konsumen;
c.       Harga dari produk yang ditawarkan, apakah sudah termasuk pajak atau belum, termasuk ongkos kirim atau belum;
d.      Mata uang apa yang dipakai;
e.       Bagaimana mekanisme pengiriman barangnya (dikenal adanya berbagi sistem pengiriman barang);
f.       Produsen harus menyediakan suatu rekaman transaksi yang setiap saat bisa diakses oleh konsumen yang didalamnya memuat segala sesuatu berkenaan dengan transaksi yang sedang/telah dilakukan. Hal ini penting untuk kepentingan pemuktian apabila dikemudian hari timbul sengketa;
g.      Informasi mengenai dapat/tidaknya konsumen mengembalikan barang yang sudah dibeli, apabila diperkenankan, bagaimana mekanismenya;
h.      Apakah diberikan jaminan penggantian barang atau penggantian uang, apabila produk yang diterima tidak sesuai atau rusak;
i.        Mekanisme penyelesaian sengketa;
j.        Jangka waktu pengajuan klaim yang wajar;

Demikian sebagian materi yang perlu diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi dengan mempergunakan e-commerce, diharapkan dengan terlindunginya konsumen dapat meningkatkan lalu lintas perdagangan baik secara kualitas maupun kuantitas, yang mana semua ini akan bermuara pada peningkatan pertumbuhan ekonomi baik secara mikro maupun makro.

Pihak-Pihak dalam Transaksi E-Commerce


A.                Pihak – pihak dalam Transaksi E-Commerce
Transaksi E-Commerce melibatkan beberapa pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tergantung kompleksitas transaksi yang dilakukan. Artinya apabila semua transaksi dilakukan secara on-line atau hanya beberapa tahap saja yang dilakukan  secara on-line. Apabila seluruh transaksi e-commerce dilakukan secara on-line, mulai dari proses terjadinya transaksi sampai dengan pembayaran, Budhiyanto mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat terdiri dari :
1.      Penjual, yaitu perusaha/produsen yang menawarkan produknya melalui internet.
2.      Konsumen,  yaitu orang – orang yang ingin memperoleh produk melalui pembelian secara on-line.
3.      Acquirer,  yaitu pihak perantara penagihan (antara penjual dan pembeli) dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit). Perantara penagihan adalah perantara yang meneruskan tagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan yang masuk kepaanya yang di berikan oleh penjual barang/ jasa.
4.      Issuer, perusahaan credit card yang menerbitkan kartu.
5.      Certification Authorities, pihak ketiga yang netral yang memegang hak untuk mengeluarkan sertifikasi kepada merchant, kepada issuer dan dalam beberapa hal diberikan pula kepada card holder.
Apabila transaksi e-commerce tidak sepenuhnya dilakukan secara on-line dengan kata lain hanya proses transaksinya saja yang on-line, sementara pembayaran tetap dilakukan secara manual, maka pihak acquirer, issuer, dan certification authority tidak terlibat di dalamnya.
Di damping pihak tersebut di atas, pihak lain yang keterlibatannya tidak secara langsung dalam transaksi e-commerce yaitu jasa pengiriman barang.

Jenis-Jenis E-Commerce


Pada dasarnya perdaganan/tansaksi E-Commerce dapat dikelompokkan menjadi dua bagian kelompok inilah yang menyelimuti hampir semua transaksi e-commerce yang ada.
Dilihat dari karakterisitknya, transaksi e-commerce B to B, mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1.            Trading partners yang sudah saling mengetahui dan atara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung diantara mereka dank arena sudah sangat mengenal, maka pertukaran informasi hanya beerlangsung diantara mereka dan karena sudah sangat mengenal, maka pertukaran informasi tersebut dilakukan atas dasar kebutuhan dan kepercayaan.
2.            Pertukaran data dilakukan secara berulang-ulang dan berskala dengan format data yang telah disepakati. Jadi, service yang digunakan antara kedua system tersebut sama dengan menggunakan standar yang sama.
3.            Salam satu pelaku tidak harus menunggu partner mereka lainnya untuk mengirim data.
4.            Model yang umum digunakan adalah pear to pear, dimana processing intelegence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
Business to Consumer (B to C) merupakan transaksi jual beli melalui internet antara penjual dan pembeli. B to C dalam e-commerce relative banyak ditemui dibandingkan dengan B to B. Dalam transaksi e-commerce jenis B to C, hampir semua orang dapat melakukan transaksi baik dengan nilai besar atau kecil dan tidak dibutuhkan transaksi yang rumit. Konsumen dapat memasuki internet dan melakukan pencarian terhadap apa saja yang akan dibeli, menemukan web site, dan melakukan transaksi.
Dalam transaksi ini, konsumen memiliki bargaining position yang lebih baik dibanding dengan perdagangan konvesional karena konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail. Kondisi tersebut dapat member banyak manfaat bagi konsumen karena kebutuhan barang dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi. Selain itu juga terbuka kesempatan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa dengan keinginan dan kemampuan finansial konsumen dalam waktu yang relative efisien.
Karakter transaksi e-commerce Business to comsumer adalah sebagai berikut :
1.      Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan secara umum pula.
2.      Service yang dilakukan juga bersifat umum sehingga mekanismenya dapat digunakan oleh banyak orang.
3.      Service yang diberkan berdasarkan permintaan dimana konsumen berinisiatif sedangkan produsen harus siap memberikan respon terhadap inisiatif konsumen.
4.      Sering dilakukan pendekantan clinet-server, yang mana konsumen di pihak klien menggunakan sistem yang minimal dan pihak penyedia barang atau jasa berada pada pihak server.