Senin, 04 Juni 2012

Kesimpulan


Kemajuan teknologi informasi membawa pengaruh positif pada peningkatan lalu lintas perdagangan, baik bagi produsen terlebih bagi konsumen. Salah satu bukti dari kemajuan teknologi informasi yang sangat dirasakan manfaatunya oleh konsumen dalam bidang bisnis/perdagangan adalah e-commerce. Melalui e-commerce, konsumen memiliki ruang gerak yang semakin luas dalam bertransaksi, sehingga konsumen memiliki kemampuan untuk mengumpulkan serta membandingkan produk yang diinginkannya dan konsumen menjadi lebih aktif berperan serta dalam pasar dunia.
Kemudahan-kemudahan yang di peroleh melalui e-commerce ini disertai pula dengan kemungkinan timbulnya berbagai bentuk kerugian. Dari sisi konsumen, kerugian ini lebih banyak disebabkan oleh kekurangpahaman dalam memahami produk yang ditawarkan beserta segala sesuatu yang berkaitan dengan mekanisme transaksi. Sedangkan dari sisi produsen, berkaitan dengan informasi produk yang ditawarkan oleh produsen cenderung tidak jelas dan menyesatkan.
Oleh karena itu, untuk lebih mengoptimalkan peran media internet dalam dunia perdagangan/bisnis tanpa mengabaikan perlunya konsumen diberikan perlindungan yang memadai, maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi perdagangan melalui e-commerce, karena pertumbuhan e-commerce akan sangant bergatung pada kecukupan peraturan yang ada dalam mengatur semua aspek yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Sedangkan ketentuan yang akan dibuat dapat bersifat khusus maupun bersifat umum, artinya bersama-sama dengan perlindungan konsumen dibidang lain.
Sumber:
1. Arief, mansyur, Cyber law Aspek Hukum Teknologi Informasi, bandung, 2009. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar