Kemajuan
teknologi informasi membawa pengaruh positif pada peningkatan lalu lintas
perdagangan, baik bagi produsen terlebih bagi konsumen. Salah satu bukti dari
kemajuan teknologi informasi yang sangat dirasakan manfaatunya oleh konsumen
dalam bidang bisnis/perdagangan adalah e-commerce. Melalui e-commerce, konsumen
memiliki ruang gerak yang semakin luas dalam bertransaksi, sehingga konsumen
memiliki kemampuan untuk mengumpulkan serta membandingkan produk yang
diinginkannya dan konsumen menjadi lebih aktif berperan serta dalam pasar
dunia.
Kemudahan-kemudahan
yang di peroleh melalui e-commerce ini disertai pula dengan kemungkinan
timbulnya berbagai bentuk kerugian. Dari sisi konsumen, kerugian ini lebih
banyak disebabkan oleh kekurangpahaman dalam memahami produk yang ditawarkan
beserta segala sesuatu yang berkaitan dengan mekanisme transaksi. Sedangkan
dari sisi produsen, berkaitan dengan informasi produk yang ditawarkan oleh
produsen cenderung tidak jelas dan menyesatkan.
Oleh karena itu,
untuk lebih mengoptimalkan peran media internet dalam dunia perdagangan/bisnis
tanpa mengabaikan perlunya konsumen diberikan perlindungan yang memadai, maka
perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen
dalam transaksi perdagangan melalui e-commerce, karena pertumbuhan e-commerce
akan sangant bergatung pada kecukupan peraturan yang ada dalam mengatur semua
aspek yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Sedangkan ketentuan yang akan
dibuat dapat bersifat khusus maupun bersifat umum, artinya bersama-sama dengan
perlindungan konsumen dibidang lain.
Sumber:
1. Arief, mansyur, Cyber law Aspek Hukum Teknologi Informasi, bandung, 2009.
Sumber:
1. Arief, mansyur, Cyber law Aspek Hukum Teknologi Informasi, bandung, 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar