Senin, 04 Juni 2012

perkembangan E-Commerce di Indonesia


Kehadiran internet, walaupun masih merupakan industri baru dan masih dalam fase pertumbuhan, telah memperkokoh keyakinan tentang pentingnya peranan teknologi dalam pencapaian tujuan financiale. Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli dalam rangka penyediaan barang atau jasa termasuk melelangkan barang/jasa atau pengalihan hak dengan menggunakan media elektronik komputer maupun internet.
Pertumbuhan E-Commerce di seluruh dunia yang semakin pesat membawa dampak tersendiri bagi Indonesia. Meskipun pada kenyataannya, pertumbuhan e-commerce dipengaruhi oleh banyaknya penggunaan internet oleh suatu negara yang notabene pada akhirnya menempatkan Amerika Serikat dan China sebagai pengguna internet terbanyak di dunia. Indonesia sendiri boleh berbangga dengan menempatkan jumlah pengguna internet lebih dari 25 juta jiwa atau berada pada peringkat ke 5 pengguna internet terbesar di dunia dengan penetrasi sebesar 10,5% sampai dengan tahun 2008. Angka ini seiring dengan tingkat penetrasi penggunaan internet di asia yang mencapai hampir 40% dari seluruh pengguna internet di dunia . Sayang tidak ada data resmi yang menyebutkan berapa tingkat pertumbuhan e-commerce di Indonesia.
Tingginya pengguna internet memicu pelaku usaha untuk menempatkan produk mereka dalam layanan-layanan online berbasis web atau yang kemudian lebih dikenal dengan istilah perdagangan elektronik (e-commerce). Kejelian pelaku usaha untuk memanfaatkan internet sebagai sarana promosi, transaksi, toko online, maupun sarana bisnis lainnya tidak dibarengi dengan lahirnya perangkat perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan akibat kekosongan hukum dalam cyberspace.
Keunggulan e-commerce terletak pada efisiensi  dan kemudahannya, membahas  tentang hukum e-commerce maka tidak akan lepas dari hukum internet (cyberlaw).  Internet  adalah  dunia  virtual/dunia   maya  yang  memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi  komputer yang berlangsung secara  online   pada  saat sipengguna internet menekan  atau telah terkoneksi dengan jaringan yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka  aspek hukum yang melekat dari mekanisme e-commerce adalah berinteraksi dengan  aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak  yang  melakukan   transaksi  melalui sistem e-commerce.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar