Kehadiran internet,
walaupun masih merupakan industri baru dan masih dalam fase pertumbuhan, telah
memperkokoh keyakinan tentang pentingnya peranan teknologi dalam pencapaian
tujuan financiale. Electronic Commerce
Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli dalam
rangka penyediaan barang atau jasa termasuk melelangkan barang/jasa atau
pengalihan hak dengan menggunakan media elektronik komputer maupun internet.
Pertumbuhan
E-Commerce di seluruh dunia yang
semakin pesat membawa dampak tersendiri bagi Indonesia. Meskipun pada
kenyataannya, pertumbuhan e-commerce
dipengaruhi oleh banyaknya penggunaan internet oleh suatu negara yang notabene
pada akhirnya menempatkan Amerika Serikat dan China sebagai pengguna internet
terbanyak di dunia. Indonesia sendiri boleh berbangga dengan menempatkan jumlah
pengguna internet lebih dari 25 juta jiwa atau berada pada peringkat ke 5
pengguna internet terbesar di dunia dengan penetrasi sebesar 10,5% sampai
dengan tahun 2008. Angka ini seiring dengan tingkat penetrasi penggunaan
internet di asia yang mencapai hampir 40% dari seluruh pengguna internet di
dunia . Sayang tidak ada data resmi yang menyebutkan berapa tingkat pertumbuhan
e-commerce di Indonesia.
Tingginya
pengguna internet memicu pelaku usaha untuk menempatkan produk mereka dalam
layanan-layanan online berbasis web atau yang kemudian lebih dikenal dengan
istilah perdagangan elektronik (e-commerce).
Kejelian pelaku usaha untuk memanfaatkan internet sebagai sarana promosi,
transaksi, toko online, maupun sarana bisnis lainnya tidak dibarengi dengan
lahirnya perangkat perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Akibatnya
banyak pihak yang dirugikan akibat kekosongan hukum dalam cyberspace.
Keunggulan e-commerce terletak pada efisiensi dan kemudahannya, membahas tentang hukum e-commerce maka tidak akan lepas dari hukum internet (cyberlaw). Internet
adalah dunia virtual/dunia maya yang
memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu
tentang bagaimana aplikasi teknologi
komputer yang berlangsung secara
online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan yang
ada. Maka dalam konteks ini pula maka
aspek hukum yang melekat dari mekanisme e-commerce adalah berinteraksi dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan
oleh pihak yang melakukan
transaksi melalui sistem
e-commerce.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar