Senin, 04 Juni 2012

Pihak-Pihak dalam Transaksi E-Commerce


A.                Pihak – pihak dalam Transaksi E-Commerce
Transaksi E-Commerce melibatkan beberapa pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tergantung kompleksitas transaksi yang dilakukan. Artinya apabila semua transaksi dilakukan secara on-line atau hanya beberapa tahap saja yang dilakukan  secara on-line. Apabila seluruh transaksi e-commerce dilakukan secara on-line, mulai dari proses terjadinya transaksi sampai dengan pembayaran, Budhiyanto mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat terdiri dari :
1.      Penjual, yaitu perusaha/produsen yang menawarkan produknya melalui internet.
2.      Konsumen,  yaitu orang – orang yang ingin memperoleh produk melalui pembelian secara on-line.
3.      Acquirer,  yaitu pihak perantara penagihan (antara penjual dan pembeli) dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit). Perantara penagihan adalah perantara yang meneruskan tagihan kepada penerbit berdasarkan tagihan yang masuk kepaanya yang di berikan oleh penjual barang/ jasa.
4.      Issuer, perusahaan credit card yang menerbitkan kartu.
5.      Certification Authorities, pihak ketiga yang netral yang memegang hak untuk mengeluarkan sertifikasi kepada merchant, kepada issuer dan dalam beberapa hal diberikan pula kepada card holder.
Apabila transaksi e-commerce tidak sepenuhnya dilakukan secara on-line dengan kata lain hanya proses transaksinya saja yang on-line, sementara pembayaran tetap dilakukan secara manual, maka pihak acquirer, issuer, dan certification authority tidak terlibat di dalamnya.
Di damping pihak tersebut di atas, pihak lain yang keterlibatannya tidak secara langsung dalam transaksi e-commerce yaitu jasa pengiriman barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar