A.
Pihak – pihak dalam Transaksi E-Commerce
Transaksi E-Commerce melibatkan beberapa pihak,
baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tergantung
kompleksitas transaksi yang dilakukan. Artinya apabila semua transaksi
dilakukan secara on-line atau hanya beberapa tahap saja yang dilakukan secara on-line.
Apabila seluruh transaksi e-commerce
dilakukan secara on-line, mulai dari
proses terjadinya transaksi sampai dengan pembayaran, Budhiyanto
mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat terdiri dari :
1. Penjual,
yaitu perusaha/produsen yang menawarkan produknya melalui internet.
2. Konsumen,
yaitu orang – orang yang ingin
memperoleh produk melalui pembelian secara on-line.
3. Acquirer, yaitu pihak perantara penagihan (antara
penjual dan pembeli) dan perantara pembayaran (antara pemegang dan penerbit).
Perantara penagihan adalah perantara yang meneruskan tagihan kepada penerbit
berdasarkan tagihan yang masuk kepaanya yang di berikan oleh penjual barang/
jasa.
4.
Issuer,
perusahaan
credit card yang menerbitkan kartu.
5.
Certification
Authorities, pihak ketiga yang netral yang memegang
hak untuk mengeluarkan sertifikasi kepada merchant,
kepada issuer dan dalam beberapa hal
diberikan pula kepada card holder.
Apabila
transaksi e-commerce tidak sepenuhnya
dilakukan secara on-line dengan kata
lain hanya proses transaksinya saja yang on-line,
sementara pembayaran tetap dilakukan secara manual, maka pihak acquirer, issuer, dan certification
authority tidak terlibat di dalamnya.
Di
damping pihak tersebut di atas, pihak lain yang keterlibatannya tidak secara
langsung dalam transaksi e-commerce yaitu
jasa pengiriman barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar